Pledooi Jurnalis
Saya, Seorang Jurnalis
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumaashali ala Muhammad wa aali Muhammad
Assalamualaikum wa rahmatuLLAHi wa barakatuHU
“Munding, munding aing ditumpakan ku silaing. Sanes pelet duku mati, lamun, beungeut maneh siga dedeb.”
Sembilan tahun yang lalu saya berdiri disini membacakan sesuatu yang namanya pembelaan, kerennya dalam bahasa Belanda disebut pledooi. Tempatnya di ruangan ini, cuma bedanya dulu tak berAC, bukan berlantai keramik. Majelis Hakim dan jaksanya tentu juga beda. Pembelaan atas tuduhan jaksa penuntut umum atas nama 'negara' yang membacakan tuntutan hukuman pidana penjara terhadap saya (dan juga kolega saya yang sepantasnya saya sebut ayah atau paman, Teuku Iskandar Ali).
Kenapa 'negara' saya kasih tanda kutip? Menurut ahli Bahasa Indonesia, kata dalam “...” adalah bukan dalam arti sebenarnya, atau metamorphosis. Saya pikir Jaksa dan juga para penegak hukum lain sebelum lulus pendidikan sarjananya, sudah pasti juga lulus pelajaran bahasa Indonesia. Tentu tahu tanda-tanda baca itu, kan?
Dalam mengajukan dakwaan, selama proses peradilan dan pembacaan tuntutan Jaksa seolah-olah atas nama negara, mewakili warga negara yang 'dirugikan' yang kebetulan bernama Tomy Winata. Tapi melihat proses di kepolisian, dakwaan jaksa sampai tuntutan saya meragukan apa yang dilakukan jaksa benar-benar mewakili warga negara yang 'dirugikan'. Saya melihat yang dilakukan jaksa adalah untuk kepentingan 'diri' atau 'korps'-nya atau juga kepentingan orang yang bernama Tomy Winata itu. Dari cara-cara yang dilakukan selama proses persidangan sampai pembacaan tuntutan saya tak melihat jaksa sebagai sosok obyektif yang mewakili negara. Semiskin-miskinnya saya sebagai 'pemulung informasi', tiap bulan gaji dipotong untuk membayar pajak. Dari pajak itulah diantaranya untuk membayar bapak jaksa yang menuntut saya dihukum penjara dua tahun ini.
Jadi ingat Pak Jaksa, uang yang anda makan sampai pensiun nanti itu adalah uang hasil keringat rakyat yang dikumpulkan negara untuk anda. Anda sampai seumur hidup digaji oleh rakyat, bukan dibayar oleh seseorang yang hanya perkaranya ingin 'dimenangkan'. Karena orang tersebut hanya sesekali selama mempunyai perkara. Saya gak tahu kalau ada jaksa yang dibayar seumur hidup atau dana yang diterimanya melebihi biaya hidupnya sepanjang hajat oleh seseorang?
Saya sungguh sedih dan prihatin melihat Jaksa yang baik, Almarhum Jaksa Silalahi harus meninggal ditembak seseorang di Palu. Sementara jaksa-jaksa busuk hidup berkeliaran 'memperdagangkan' perkara. Saya tak rela jaksa-jaksa yang berguna bagi nusa bangsa dan ummat manusia, harus mati muda, sementara yang lainnya menodai korps-nya. Saya mau tanya jalan mana yang anda pilih hai jaksa penuntut umum? Jalan yang telah ditapaki Jaksa Silalahi, Baharudin Lopa, M.Yamin atau jalan para jaksa yang menodai korps dan keadilan? Saya berharap anda menjawab dalam tangkisan terhadap pernyataan ini nanti.
Majelis Hakim Yang Dihormati,
Apakah Bapak-bapak majelis hakim kenal Tintin? Saya ketika masih di Sekolah Dasar, sudah mulai baca komik itu. Waktu itu (sekitar tahun 1975-77) saya pengunjung tetap perpustakaan Balai Pustaka di dekat Lapangan Banteng (Bulakan sapi lanang, kata orang Tegal), Jakarta Pusat. Kalau bapak belum pernah baca, tanya ke anak bapak, siapa tahu mereka juga pernah baca.
Komik Tintin menggambarkan betapa dunia wartawan adalah dunia khayal yang indah, menyenangkan, sekaligus penuh petualangan dan bahaya. Herge menggambarkan Tintin yang tidak pernah kuatir dengan uang di saku, juga tidak pernah diperlihatkan memeriksa buku rekening banknya. Tintin selalu ingin tahu, sekaligus cermat dan hati-hati. Ingatannya panjang tapi ia tidak
segan mencatat hal-hal kecil seperti nama, alamat juga warna baju seseorang, dan ini amat membantunya dalam merangkai beberapa peristiwa menjadi sebuah untaian kesimpulan.
Tidak penakut, tapi tidak pernah menantang bahaya. Selalu
kreatif dalam mencari jalan keluar ketika telah tersudut tapi juga selalu bernasib untung. Berteman dengan banyak kalangan, dari mulai seorang anak nun jauh di atas pegunungan Himalaya, sampai anak Raja dari Timur Tengah. Polisi dan Pengusaha. Penyanyi, ilmuwan juga pengusaha yang ternyata gembong
mafia dan akhirnya berusaha membunuhnya.
Di beberapa episode, kisah-kisah petualangan Tintin, diakhiri dengan sekuel laporan yang dimuat sebuah koran di AS. Demikian karakter Tintin digambarkan. Jika dicermati, Herge (sang pengarang) rupanya berkeyakinan, wartawan seperti Tintin akan selalu menuai bahaya. Semua kisah petualangan Tintin selalu menghidangkan ketegangan yang mengancam jiwa, meski Herge selalu membuat nasib Tintin beruntung. Berbagai ancaman telah dialami Tintin. Disekap. Diculik. Dipukuli. Diracun. Nyaris ditembak mati di depan barisan tentara mabuk. Dimakan hiu. Didorong dari atap kereta api yang melaju. Dan masih banyak lagi. Sedikit banyak kemiripannya, begitulah dunia wartawan.
Pekerjaan ini tidak sama dengan pekerjaan seorang Sekretaris yang setiap hari duduk di kursi kantor, menunggu perintah dari majikannya sambil berhadapan dengan komputer dan telpon. Seseorang tidak mungkin menjadi wartawan, jika ia tidak pernah
ingin tahu atas sesuatu dan punya keinginan kuat untuk mencari jawaban yang benar dari keingin-tahuannya itu. Mungkin, boleh dibilang, wartawan adalah seorang filosof. Dalam bahasa Latin, philo berarti suka atau beuki (ini dari bahasa Sunda), sementara sophie adalah pertanyaan. Jadi, filsuf adalah orang yang suka
bertanya-tanya. Tapi di sinilah persoalan lain muncul, karena mencari jawaban ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan keingin-tahuan pun tidak perlu dimiliki oleh oknum yang ingin diaku sebagai wartawan, karena dia bisa saja bergerombol seperti ikan tuna, pergi ke sana pergi ke sini, wara wiri mencari narasumber lalu akhirnya mencari sedekah. Ini yang disebut
wartawan gadungan.
Wartawan asli, seperti Tintin, memiliki rasa ingin tahu yang besar karena didorong oleh kepedulian terhadap kehidupan sosialnya. Pada nilai-nilai moral yang harus ditegakkan. Bukan pada kebutuhan perut sendiri. Dalam komik itu tidak pernah digambarkan upacara rutin makan pagi, siang dan malam,
bukan? Itu menunjukkan pandangan Herge tentang wartawan, betapa kepentingan individualis sang wartawan menjadi amat tidak relevan dalam pekerjaan kewartawanan. Tintin tidak pernah vested interest, melainkan pada PublicInterest.
Herge mungkin bukan seorang pakar Jurnalistik, tapi ia lebih dulu mengungkapkan melalui gambar-gambar komiknya, elemen-elemen dasar jurnalisme yang di kemudian hari dirumuskan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel sebagai elemen dasar jurnalistik. Menurut Kovach dan Rosenstiel, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran dan bla-bla-bla seterusnya. Eleman dasar
itu, mengundang konsekuensi seperti yang dialami Tintin. Disekap. Diculik. Dipukuli. Diracun. Ditembaki, dst. (oh, nasibku .. sopo sing tresna)
Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak azasi warga negara untuk (1) mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan dalam mengelola negara, (2) untuk berpendapat dan (3) memperoleh informasi.
Inilah sebabnya, mengapa gangguan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya, disejajarkan dengan gangguan terhadap hak rakyat dan demokrasi. Bahkan di daerah perang,
wartawan hadir untuk menjamin hak rakyat untuk tahu. Tanpa kehadiran wartawan, rakyat AS tidak tahu kalau tentaranya melakukan apa saja di Vietnam, sehingga muncul gelombang besar menentang mobilisasi ke Vietnam.
Tanpa kehadiran wartawan, dunia internasional tidak pernah tahu jika tentara AS menggunakan bom kimia bernama NAPALM di Vietnam. Tanpa kerja pers, kita tidak tahu sejumlah caleg di Jawa Tengah ternyata memalsukan surat keterangan kesehatan dan di antara mereka ternyata dinyatakan sakit jiwa.
Tanpa kerja wartawan, kita juga tidak tahu jika sebuah partai di Lampung ternyata mencalonkan seorang perampok sebagai calon anggota legislatif. Kemudian hari si perampok tewas dihajar peluru polisi, sebelum KPU mengumumkan daftar calon tetap tanggal 29 Januari lalu.
Jadi memang wajar, jika banyak pihak begitu geram melihat kehadiran wartawan. Karena mereka tidak ingin "ketahuan belangnya". Orang beginian yang merasa harus "ngamplopin" wartawan supaya bisa tidur tenang. Atau orang yang tidak mau bertanggung jawab pada publik.
Sebagai profesional yang menyadari tugas sebagai pengemban hak publik, wartawan memiliki perangkat Kode Etik agar interaksi wartawan dengan lingkungan sekitarnya ketika bekerja dan hasil karyanya benar-benar memenuhi standard. Selain berhak membuat berita, wartawan juga wajib hukumnya patuh pada kode etik. Di sinilah mengapa Tintin mengenal banyak orang. Pendapat
dan selera pribadi, tidak penting dalam kehidupan wartawan. Ia harus mau mendatangi kompleks pelacuran dan mewawancarai pelacur untuk mengimbangi berita tentang kompleks pelacuran. Ia harus mau bersalaman dengan penderita HIV/AIDS. Juga tetap mewawancarai seorang Presiden yang keji tanpa bersikap
seperti orang yang jijik melihat bangkai.
Memang tidak dijelaskan Herge, mengapa koran mengutip iklan untuk membiayai produksi. Sebab semua orang jelas memahaminya. Tanpa iklan, informasi itu akan menjadi terlalu mahal dan publik hanya akan memperoleh terlalu sedikit
informasi yang menjadi haknya. Memang cost of burden tidak pantas dibebankan kembali pada publik, yang sudah bayar pajak, bayar retribusi, dan membeli semua barang dengan harga pasar, melainkan pada lembaga-lembaga yang mengambil keuntungan dari publik. Das ist Das. Setiap langkah wartawan sebagai wartawan, harus memberi manfaat bagi publik maka menjadi relevan jika cost of burden-nya berasal dari lembaga yang selama ini mengambil manfaat dari publik dan mau mendonor. Jika Tintin meminta sumbangan pada Rastapapoulos sang pengusaha untuk memperbaiki genting rumah-nya mumpung sekarang musim Halodo, atau membeli cadeau karena Snowy sang anjing
kesayangan Jaarig hari ini, itu adalah urusan pribadi, tidak ada hubungannya dengan kewartawanannya.
Sayangnya, ada teori yang mengatakan, etical constraint sang pribadi akan berhubungan dengan profesional quality-nya. Mungkin teorinya yang salah, atau saya yang terlalu bego untuk mengingatnya. Tapi saya suka Tintin.
Jika saja Herge hidup hingga 100 tahun lebih, mungkin ia masih sempat menambah satu lagi koleksi serial komik Tintin ciptaannya, dengan kisah yang sad ending, ketika akhirnya Tintin harus mati terbunuh. Mungkin. Atau masih akan ada 100 kisah lagi menyusul. Tapi waktu rupanya hanya mengijinkan Herge
menyelesaikan beberapa lembar saja, halaman pertama edisi terakhir yang diberi judul oleh penerbitnya Lotus Biru, sebelum wafat.(Nursyawal, Ketua AJI Bandung dari milis AJI-ajisaja@yahoogrups.com).
Majelis Hakim Yang Mulia,
Silakan saja Jaksa menuding saya menyebarkan berita bohong. Itu haknya sebagai penuntut umum untuk mencari-cari kesalahan orang sesuai keinginannya.Tapi saya tegaskan, kalau saya mau bohong buat apa melalui Majalah TEMPO, pendaringan saya, dimana saya membeli saham, dan memiliki saham dalam perusahaan itu. Saya bisa membuat banyak buletin terbitan atau selebaran tanpa nama, dengan berita yang lebih heboh, yang datanya mudah dicari, tanpa perlu cover both sides, atau konfirmasinya bisa dicari-cari pula. Bagi saya soal kebakaran Tanah abang, adalah soal berita yang layak ditulis, kalaupun saya mendapatkan berita yang lebih dari sekadar berita, mungkin suatu keberuntungan saya atas usaha yang saya lakukan. Mungkin juga keuntungan orang-orang yang kini mendapat berkah karena dibayar mahal sebagai pengacara Tomy Winata, atau jurnalis-jurnalis, aktifis-aktifis, preman-preman, bahkan sekelompok orang Tanah Abang yang mendapat keuntungan dari konflik ini.
Bagi saya ini sebuah catatan sejarah. Seperti saya telah katakan pada eksepsi saya terdahulu, putusan apapun yang akan hakim jatuhkan saya akan hadapi. Saya sudah punya pengalaman dengan penguasa dahulu yang menindas, yang menghukum saya lewat tangan para hakim di pengadilan negeri sampai Mahkamah agung dengan hukuman penjara 3 tahun. Bahkan saya dipindah-pindahkan ke beberapa penjara mulai dari Salemba, Cipinang, Cirebon sampai kuningan, Jawa Barat karena saya masih tetap menulis dari dalam penjara. Bahkan saking ketakutannya Kepala penjara Cirebon tak mengizinkan saya keluar penjara menjenguk ayah saya yang meninggal. Itu sudah nasib saya, karena tanpa menjenguk jenasahnya terakhir kali saya masih bisa mendoakannya hingga kini. Insya Allah, bila doa saya tulus, akan sampai dan diterima Allah, apalagi bila saya iringi dengan Shalawat...3 kali. Belakangan penguasa penggantinya, Presiden Bachrudin Jusuf Habibie, memasukan nama saya dalam daftar yang harus diberi amnesti. Jadi, kalau Jaksa memasukkan klausul untuk memberatkan saya, karena pernah dihukum jadi keliru.
Kenapa keliru? Ada dua alasan, pertama Presiden Habibie memberi amnesti, artinya, Presiden yang baru menyadari kesalahan pemerintah yang terdahulu (termasuk jaksa sebagai aparat pemerintahnya) karena pemenjaraan itu. Kalau saya mau saya bisa menuntut rehabilitasi (pengembalian nama baik dan sejumlah penggantian atas kerugian yang saya peroleh selama di penjara). Kalau mau seperti para korban tragedi Tanjung Priok mendapat rehabilitasi dan uang pengganti atas kesalahan pemerintah yang memenjaraannya. Tapi tak saya lakukan, biarlah jadi catatan sejarah saja. E..e....malah jaksa memasukkan sebagai alasan pemberat (padahal seperti eksepsi yang pernah saya bacakan), saya sudah cerita Jaksa yang menyeret saya ke penjara, memohon maaf atas nama pribadinya saat saya ketemu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua tahun yang lalu.
Alasan kedua, kalau penjara dianggap sebagai tempat menjalankan kesalahan yang pernah dilakukannya. Tentu ini seperti penebusan dosa, setelah orang itu sudah menjalankan kewajibannya, sudah bersih pula saat ia sudah keluar. Jangan dikira, bapak-bapak yang berada di luar ini bukan orang yang tidak pernah bersalah. Justru bapak-bapak ini orang yang paling berbahaya, korupsi, memeras orang dan perbuatan nista lainnya, tapi tak pernah masuk penjara atau diadili.
Sudahlah boleh banyak orang bisa dibeli, tapi saya masih bisa membelikan Tomy bunga crysan putih, walaupun cuma sekuntum. Sekaligus menandakan, bahwa kami kaum jurnalis bukanlah musuh anda, kalau anda merasa sebagai musuh ya, terserah, tak akan bisa kami paksakan. Sebagai jurnalis kami tetap akan menulis, memberitakan informasi kepada masyarakat dari manapun sumbernya, bahkan dari orang-orang yang membenci kami para kaum jurnalis.
Majelis Hakim Yang Dibanggakan,
Soal bantahan Tomy Winata saat memberi kesaksian di Pengadilan TEMPO hari atau juga pejabat lainnya terserah saja. Soal bohong, kan, urusannya dengan Tuhan. Tentu Tomy, seperti saat bersaksi juga punya Tuhan. Karena majelis hakim, atau penegak hukum lainnya toh, tak mau menindaklanjuti. Walaupun ada aturan hukum yang menyuruhnya untuk menindak bila ada kesaksian bohong.
Prof.Dr.Floyd G.Arpan dan Drs.S.Rochady, dalam buku Wartawan Pembina Masyarakat menulis : Suatu hal yang harus tetap diingat ialah, bahwa pejabat resmi pemerintah atau para pedagang besar, biasa dengan amat mudah memungkiri saja apa yang pernah dikatakannya dan membiarkan wartawan dengan segala upaya mempertahankan diri dalam ketidakpercayaan orang. Umumnya pejabat pemerintah itu membiasakan diri memungkiri apa yang pernah dikatakannya bila ternyata keterangannya itu membuat rakyat jadi gelisah atau mengakibatkan gengsi pejabat itu sendiri merosot karena keterangannya sendiri.(Bina Cipta, Jakarta 1988, hal.38)
Saya yakin saksi-saksi yang bersaksi di pengadilan untuk kasus ini kebanyakan tak baca komik Tintin. Kecuali saksi-saksi yang diajukan pengacara kami. Misalnya, saksi-saksi fakta yang diajukan Jaksa, menurut pengakuannya di Pengadilan bukan lah orang yang suka baca. Haji Roni Syahroni, baru sekali baca Majalah TEMPO, karena ada yang memberitahu bahwa ada tulisan tentang Tomy Winata di Majalah TEMPO yang berkaitan dengan kebakaran di Tanah Abang, Ibrahim bin Muhammad Tohir, cuma baca dua alinea dan langsung emosinya meledak, Abraham Lunggana alias Lulung, yang baru beli majalah TEMPO pada tanggal 8 Maret 2003, setelah diberitahu Ucu, padahal calon anggota legisltaif yang gagal maju itu, menurut pengakuannya tidak suka baca koran dan majalah. Muhammad Yusuf Muhi alias Ucu bahkan tidak pernah baca sama sekali majalah.
Bagi saya ini menimbulkan pertanyaan Buat apa dan kepentingan siapa mereka menjadi saksi? Lucu semua saksi fakta itu seolah-olah menjadi pembaca yang aktif bahkan partisipatif setelah Ada Tomi di ‘Tenabang’? Bagaimana dengan tulisan saya yang pertama sepekan sebelumnya, yang masih berkaitan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang?
Untuk jadi saksi yang bisa mengantarkan orang masuk penjara, saja gak baca serius, apalagi baca Tintin. Mana sempat? Udeh-lah abang-abang itu jangan mikirin duit melulu. Kartu abang-abang ane tau. Janganlah nyusain pedagang Tenabang. Uang yang sekarang diperoleh disyukuri dan dinikmati aje, jangan kemaruk. Malah sekarang belaga ikut-ikutan ngurusin blok B,D, dan E yang mau dibongkar Sutiyoso. Mendingan ente bikin jaringan perpustakaan anak-anak di daerah ente. Biar anak-anak jadi pinter, jadi calon legislatif yang berkualitas (kayak Dani Anwar anak Kebon Pala I dari PKS-Partai Keadilan Sejahtera, juga saksi dalam kasus ini). Jaman jawara-jawara ude lewat, bang. Sorry ye bang Ane gak sedikitpun takut ame ente. Ane cuma takut sama Allah dan ame Umi ane.
Majelis Hakim,
Asal usul saya mendapatkan informasi untuk tulisan ini sudah saya jelaskan saat keterangan terdakwa. Silakan baca hasil catatan panitera yang baik hati dan tidak sombong. Soal putusan, mah, sekarang terserah majelis hakim. Kebetulan anda sekarang diberi amanat dengan atas nama Tuhan untuk memutuskan. Apakah anda akan menggunakan amanat itu sebaik-baiknya untuk kemaslahatan orang banyak, atau akan mengkhianati amanat itu. Semua nya terserah hati nurani anda. Toh, bukan sekali ini anda memutuskan perkara. Apalagi ini bukanlah perkara besar yang sulit bagi anda. Ini persoalan kecil, yang memang mendapat liputan media massa, karena para terdakwanya adalah para jurnalis, dan disatu sisi ada orang yang ‘kebakaran jenggot’, begitu istilah saksi Lulung. Yang 'kebakaran jenggot' yang dimaksud Lulung adalah Tomy Winata, pengusaha besar yang banyak koneksi dimana-mana. Bahkan juga punya media massa mulai dari Koran, Majalah, Radio, dan TV yang akan dilaunching beberapa bulan ke depan. Bahkan kalau omongan David Tjioe alias Amiaw benar bahwa dia mengeluarkan Rp 150 juta untuk wartawan yang mereka punya listnya, tak salah kalau kasus ini mendapat perhatian besar.
Karya jurnalistik, yang kini diadili secara pidana dan perdata, tentu menarik perhatian. Di PN Jakarta Selatan, karikatur seorang yang sudah dihukum sampai tingkat banding, dibela oleh hakim sebagai penghinaan, sebuah kemunduran, begitu juga soal judul-judul di Harian Rakyat Merdeka, yang membuat seorang redaktur pelaksana dihukum pidana dengan hukuman, hanya karena ada judul Mulut Mega Bau Solar. Apakah itu pengertian asli, kutipan seorang sumber atau kiasaan karena harga solar yang melonjak tinggi waktu itu. Bahkan hakim yang memutus belum pernah menguji bau apakah mulut mega itu, apa benar bau solar, bau pom bensin, bau minyak wangi, atau bau naga?
Kembali ke Tomy Winata saat saya menulis, tak pernah selintas sedikitpun, perasaan mau menghina, menista, mencemarkan nama baik atau menfitnahnya. Yang terjadi saya mendapat informasi lalu mencoba mengkonfirmasi semua berita itu. Kalau ingin menghina buat apa saya meminta para reporter mengkorfirmasikan masalah itu ke Tomy Winata. Tulis aja. Toh hasilnya akan sama saja. Kalau akibat tulisan itu Tomy mengeluarkan seluruh kekuatannya, pasukannya, uang yang dimilikinya, aparat koneksinya untuk menjerat saya secara pidana maupun perdata. Saya umumkan, cacing sekecil apapun kalau diinjak akan menggeliat. Apalagi saya yang bukan cacing, punya darah, tulang, tangan, mata, kaki, telinga dan otak.
Memang setiap manusia mempunyai rasa takut. Menurut para psikolog perasaan takut ketika menghadapi bahaya senantiasa berjalan beriring dengan manusia sepanjang hidup hingga saat kematiannya (Hasan Shaffar, Takut : Analisis Psiko-Religius Terhadap Phobi, Stoa, 2003, hal.39). Rasa takut hanyalah salah satu unsur mekanisme yang melengkapi kejiwaan manusia dalam usahanya untuk membetengi diri ketika mendapati berbagai macam bahaya dari luar maupun dari dalam, agar dirinya berusaha mengatasi bahaya yang mengancam keselamatannya.
Rasa takut sangatlah bermanfaat bagi kehidupan manusia, karena tanpa memiliki rasa takut, manusia tidak akan memiliki upaya dan tidak menggunakan nalarnya untuk melindungi diri dari berbagai macam bahaya, kesulitan atau rintangan. Tanpa rasa takut, manusia tidak akan mempersiapkan dirinya dengan kepastian keputusan dan upaya-upaya pencegahan untuk keselamatannya. Imam Ali bin Abi Thalib berkata,”Siapa yang takut, Aman!” Rasa takut yang ada pada setiap manusia pada dasarnya merupakan aset yang positif. Namun, jika rasa takut melebihi porsi yang seharusnya, tentu saja justru akan berdampak negatif terhadap dirinya. (idem hal 40-14).
Jadi punten aja Tom, saya mah gak takut walau anda ancam dengan menggunakan preman, seperti yang terjadi 8 Maret 2003 lalu. Walau pun anda dibantu polisi, jaksa atau aparat penegak hukum lainnya.
Sebenarnya saya ingin kayak Tintin dalam komik ciptaan Herge. Kasus pasar Tanah Abang kini berkembang sudah semakin jauh, bahkan lebih hebat dan uang yang beredar sudah belasan kali lipat dari yang saya tulis dan informasi yang saya peroleh dulu. Bahkan kebakaran sudah terjadi di RW, yang tak jauh dari rumah ibu saya. Saya yakin bakal terjadi kebakaran-kebakaran lain, terutama di pemukiman warga yang padat, di sekitar Waduk Melati, di belakang bekas Hotel Kartika Plaza. Tanda-tandanya sudah terasa, kalau anda hidup di kawasan itu.
Saya ingin seperti Tintin, karena saya tahu banyak informasi, soal perdagangan obat-obatan, judi, penjualan perempuan, penguasaan tanah secara kasar dan tak manusiawi, penyelundupan bibit pertanian ilegal di Kendari, usaha pelelangan ikan di Tual, yang semuanya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Kalau saja saya komikus seperti Herge dan bukan bekerja di media berita saya bisa lebih bebas, menuangkan informasi yang diperoleh, tanpa perlu konfirmasi. Sayangnya saya bukan Tintin atau Herge, si penciptanya.
Saya hanya seorang jurnalis, menulis atas dasar informasi yang layak diketahui masyarakat. Seperti dalam butir pertama kode etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI yang 7 Agustus kemarin berulang tahun ke-10) yang juga diterima menjadi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI-Surat Keputusan Dewan Pers No.1 tahun 2000) “Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar”. Dengan informasi yang saya peroleh itulah, juga sesuai etika jurnalistik dan standar profesional, melakukan konfirmasi (meliput dari dua sisi-cover both sides).
Kalau semua informasi yang diperoleh jurnalis, dianggap perbuatan kriminal karena tak memiliki bukti tertulis dan tak mau menyebut sumbernya, media massa cetak bakal cuma jadi lembaran putih. Atau anda lebih suka dengan desas-desus, gossip atau selebaran gelap, yang tak perlu konfirmasi? Jangan sampai kami warga negara tak percaya lembaga peradilan ini, cuma institusi untuk orang berduit, berkuasa dan kuat. Dalam kasus, Majalah TRUST dengan Tersangka John Hamenda yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga, ada bukti tertulis audit BNI dan saksi di pengadilan mengakui bukti itu, tetap saja Majalah TRUST dikalahkan. Sudahlah jangan main-main dengan keadilan, bencana akan segera datang kepada anda sekalian.
Kalau saja saya seorang anggota legislatif atau pejabat pemerintah untuk memperbaiki bangsa ini, saya akan mengusulkan segera dibuat Undang-undang Kejahatan Terorganisir dan berlaku surut. Agar para pengusaha tak bermoral yang berkolusi dengan polisi atau aparat penegak hukum lainnya bisa diseret ke pengadilan, bahkan, kalau perlu dihukum tembak seperti para penyelundup dan pengedar narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Sayang, saya cuma seorang jurnalis, bahkan untuk melindungi diri sendiri tak mampu, walaupun ada Undang-undang (Pers No.40 tahun 1999) yang menjaminnya. Kasian deh LU!
Wassalam.
Jakarta, 11 Agustus 2004
Ahmad Taufik
